Apa Anda memiliki rencana untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu yang dekat? Jika iya sebaiknya Anda pahami dulu mengenai syarat sah menikah serta rukun nikah.
Seperti yang kita tahu jika menikah ini merupakan salah satu momen yang sangat sacral, maka dari itu pahami dulu hal- hal berikut ini dalam agama islam:
Rukun Nikah
• Ada Wali Nikah
Hal yang paling dasar yaitu harus ada seorang wali nikah, wali nikah ini bisa ayah atau saudara kandung laki-laki dari pihak mempelai wanita.
• Keikhlasan Wanita
Dalam sebuah pernikahan harus ada sebuah keihklasan dari pihak wanita, hal ini berlaku bagi seorang wanita yang telah baligh, apalagi jika walinya bukan ayah kandungg atau anggota keluarga.
• Ada dua saksi Laki-laki
Sebuah pernikahan ini wajib di hadiri oleh dua orang saksi laki-laki yang sudah di kenal dengan cukup baik.
• Ijab Qabul tidak boleh terputus
Ketika melangsungkan sebuah pernikahan pengucapan lafal ijab dan qabul ini harus bersambungan jadi tidak boleh terputus.
• Ijab Qabul di ucapkan dua lelaki yang telah Dewasa
Kalimat ijab Qabul ini di ucapkan oleh dua orang lelaki yang sudah dewasa yaitu calon suami dan juga wali dari pihak wanita.
Syarat Sah Nikah Dalam Islam
• Kedua Mempelai Harus Beragama Islam
syarat supaya pernikahan dalam agama islam ini bisa sah yaitu kedua pengantin ini harus sama-sama memeluk agama Islam.
• Wali Nikah Harus Laki-laki
Wali nikahh dari pihak perempuan juga harus seorang laki-laki, yang diutamakan adalah ayah kandung. Jika Ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia maka wali ini bisa digantikan dengan serorang lelaki yang telah dewasa dari keluarga Ayah. Jika masih tidak ada Anda bisa menggunakan wali hakim yang sudah mendapatkan izin. Wali pernikahan ini tidak boleh seorang perempuan, hal ini ada dalam sebuah hadist yang berbunyi:
"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)
• Harus Ada Seorang saksi
Seperti yang sudah kita bahas di atasm saksi ini termasuk kedama rukun nikah juga, maka dari itu sebuah pernikahan akan sah jika ada 2 orang saksi saat proses ijab dan qabul
• Tidak sedang melakukan ibadah haji
Syarat untuk menikah dalam agama islam ini yaitu tidak sedang melakukan ibadah haji. Seperti yang ada dalam dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib mengatakan jika mealakukan akad nikah ini di larang saat sedang melaksanakan ibadah haji. Jadi seorang wali juga tidak diperbolehkan.
الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية
Artinya: "Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
• Tidak ada Paksaan
Syarat yang teakhir adalah tidak ada paksaan dari kedua belah pihak, hal ini sesuai dengan sebuah hadist yang berbunyi "Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Nah itu dia pembahasan menganai rukun nikah dan syarat sah dalam melakukan sebuah pernikahan, semoga informasi di atas ini bisa bermanfaat bagi Anda yang memiliki niatan untuk melangsungkan pernikahan.
0 comments:
Posting Komentar